Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Tarif Sertifikasi Halal Ditargetkan Rampung Hari Ini

image-gnews
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Keuangan menargetkan Peraturan Menteri Keuangan soal tarif sertifikasi produk halal bisa rampung pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan hingga saat ini beleid itu masih digarap kementeriannya.

"Masih on progress. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini," ujar Nufransa melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2019. Ia mengatakan apabila pembahasan kelar hari ini maka beleid tersebut segera terbit.

Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal mulai hari ini. Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini. Selama ini, Lukman mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela.

"Nah sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh Undang-Undang, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman saat ditemui usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.

Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Lukman juga menyebut MUI masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. "Karena setiap lembaga pemeriksa halal itu harus memiliki auditornya. Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI," kata Lukman.

Lukman mengatakan skema baru penerbitan sertifikasi halal dibagi ke dalam lima tahapan. Pertama pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Selanjutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya. LPH selanjutnya akan memeriksa barang, dan hasilnya akan diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

"Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itu lah proses dari persoalan ini," kata Lukman.

CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

6 jam lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

18 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.


Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

7 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

27 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?